Proteksi Radiasi adalah
tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat
paparan radiasi. Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang
ditunjuk oleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan
pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi. Petugas proteksi radiasi
dibagi menjadi dua, yakni petugas proteksi radiasi (PPR) medik dan PPR industri.
Pada kali ini saya akan membahas tentang PPR industri.
Petugas Proteksi
Radiasi industri dibagi menjadi PPR industri tingkat 1, PPR industri tingkat 2,
dan PPR industri tingkat 3. PPR industri tingkat 1 bekerja pada
instalasi yang memanfaatkan Radiasi Pengion untuk kegiatan :
a. produksi
pembangkit Radiasi Pengion;
b. produksi
barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
c. penggunaan
dan/atau penelitian dan pengembangan dalam :
1) iradiator;
2) radiografi
industri;
3) well
logging;
4) perunut;
5) fasilitas
kalibrasi; dan
6) fotofluorografi
dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit Radiasi Pengion dengan
energi tinggi.
d. produksi
radioisotop; dan
e. pengelolaan
limbah radioaktif.
Petugas Proteksi
Radiasi Industri Tingkat 2 (dua) meliputi Petugas Proteksi Radiasi yang bekerja
pada instalasi yang memanfaatkan Radiasi untuk kegiatan :
a. ekspor zat
radioaktif;
b. impor zat
radioaktif;
c. pengalihan zat
radioaktif dan/atau pembangkit Radiasi Pengion; dan
d. penggunaan dan/atau
penelitian dan pengembangan dalam :
1) gauging industri dengan zat
radioaktif aktivitas tinggi; dan
2) fotofluorografi dengan zat
radioaktif aktivitas sedang atau pembangkit Radiasi Pengion dengan energi
sedang.
Petugas Proteksi
Radiasi Industri Tingkat 3 (tiga) meliputi Petugas Proteksi Radiasi yang
bekerja pada instalasi yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion untuk kegiatan
:
a. impor, ekspor, dan/atau
pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen;
b. penyimpanan
zat radioaktif; dan
c. penggunaan
dan/atau penelitian dan pengembangan dalam :
1) fluoroskopi bagasi; dan
2) gauging industri dengan zat
radioaktif aktivitas rendah atau pembangkit Radiasi Pengion dengan energi
rendah.
Persyaratan
untuk memperoleh Surat Izin Bekerja (SIB)
Setiap orang yang ingin
menjadi Petugas Proteksi Radiasi wajib memiliki Surat Izin Bekerja sebagai
Petugas Proteksi Radiasi (SIB PPR). Untuk mendapatkan SIB PPR, Petugas Proteksi
Radiasi yang bersangkutan harus lulus ujian SIB PPR yang diselenggarakan oleh
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Ujian yang diselenggarakan meliputi
ujian tertulis dan ujian lisan. Persyaratan mengikuti ujian untuk memperoleh
Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi meliputi :
a. berusia paling rendah 18
(delapan belas) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi KTP;
b. berijazah
serendah-rendahnya D-III jurusan eksakta atau teknik yang dibuktikan dengan
fotokopi ijazah;
c. berbadan sehat yang
dinyatakan dengan surat keterangan dokter yang memiliki kompetensi, dan
disetujui instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan yang ditunjang dengan
pemeriksaan laboratorium; dan
d. lulus pelatihan Proteksi Radiasi
yang dibuktikan dengan sertifikat telah mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi.
Dalam penyelenggaraan
ujian Surat Izin Bekerja, Kepala BAPETEN membentuk tim penguji. Tim penguji
dalam melakukan pengujian, mengacu pada materi Lampiran I dan Lampiran II yang
akan saya lampirkan di bawah.
Tim Penguji untuk menentukan kelulusan
ujian Surat Izin Bekerja, berdasarkan kepada syarat kelulusan. Syarat kelulusan
meliputi:
a. nilai ujian
tertulis yang dicapai paling rendah 60 (enam puluh);
b. nilai ujian
lisan yang dicapai paling rendah 60 (enam puluh); dan
c. nilai akhir
rata-rata ujian tertulis dan lisan yang dicapai paling rendah 60 (enam puluh).
Kepala BAPETEN akan menyampaikan
pengumuman hasil ujian kepada peserta paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak ujian dilaksanakan. Penyampaian pengumuman hasil ujian
dilakukan melalui :
a. papan
pengumuman resmi BAPETEN; dan
b. situs resmi
BAPETEN.
Apabila terdapat peserta yang tidak
lulus ujian, yang bersangkutan dapat mengikuti ujian ulang. Ujian ulang
diselenggarakan oleh Kepala BAPETEN pada waktu yang telah ditentukan antara
lain :
a. pada saat ujian Surat Izin
Bekerja di Lembaga Pelatihan atau badan hukum Pemegang Izin yang
menyelenggarakan pelatihan; atau
b. sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan oleh Kepala BAPETEN.
Permohonan
dan Penerbitan SIB
Pemohon, untuk
memperoleh Surat Izin Bekerja sebagai Petugas Proteksi Radiasi harus mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan menyampaikan dokumen
persyaratan yang terdiri dari fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat keterangan
sehat dari dokter yang memiliki kompetensi, dan lulus Pelatihan Proteksi Radiasi
yang dibuktikan dengan sertifikat Pelatihan.
Permohonan dan dokumen
persyaratan yang terdiri dari fotokopi fotokopi KTP, fotokopi ijazah, dan surat
keterangan sehat dari dokter disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling lama 5
(lima) hari kerja sebelum ujian dilaksanakan. Sedangkan Sertifikat kelulusan
Pelatihan Proteksi Radiasi disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling lama 1
(satu) hari kerja sebelum ujian dilaksanakan.
Jika hasil penilaian
menunjukkan bahwa permohonan dan dokumen persyaratan telah memenuhi
persyaratan, Kepala BAPETEN melakukan pemanggilan kepada pemohon untuk
mengikuti ujian memperoleh Surat Izin Bekerja.
Penerbitan dan
penyampaian Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi kepada peserta yang
memenuhi syarat kelulusan ujian tulis dan ujian lisan dilakukan paling lama 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil ujian.
Masa
berlaku SIB PPR
Surat Izin Bekerja
Petugas Proteksi Radiasi berlaku selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan
sesuai dengan tingkat klasifikasi Petugas Proteksi Radiasi industri. Penetapan
jangka waktu berlakunya Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi mempunyai
beberapa ketentuan :
a. Surat Izin Bekerja untuk
Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 1 (satu) berlaku selama 3 (tiga)
tahun;
b. Surat Izin Bekerja untuk
Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 2 (dua) berlaku selama 4 (empat)
tahun; dan
c. Surat Izin Bekerja untuk
Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 3 (tiga) berlaku selama 5 (lima)
tahun.
Pemegang Surat Izin
Bekerja Petugas Proteksi Radiasi wajib mengikuti 1 (satu) kali Penyegaran yang
diselenggarakan oleh Kepala BAPETEN selama masa berlaku SIB PPR. Surat Izin
Bekerja Petugas Proteksi Radiasi dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu berlakunya
Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi.
Pemohon, untuk dapat
memperoleh perpanjangan Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan menyerahkan
sertifikat Penyegaran paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka
waktu berlakunya Surat Izin Bekerja berakhir.
Kepala BAPETEN
menerbitkan dan menyampaikan perpanjangan Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi
Radiasi paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan secara
tertulis dan sertifikat Penyegaran diterima. Apabila Petugas Proteksi Radiasi
tidak mengikuti Penyegaran, maka untuk memperoleh Surat Izin Bekerja harus
melakukan permohonan dan ujian ulang. Surat Izin Bekerja akan berakhir jika
habis masa berlaku SIB PPR dan apabila dicabut oleh Kepala BAPETEN.
Pelatihan
dan Penyegaran PPR
Pelatihan Petugas
Proteksi Radiasi dapat diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan atau badan hukum
Pemegang Izin. Lembaga Pelatihan atau badan hukum Pemegang Izin tersebut harus
menyusun materi pelatihan dan menetapkan jangka waktu pelatihan minimal sesuai
dengan materi ujian yang telah disetujui oleh BAPETEN. Lembaga Pelatihan
tersebut juga dapat memperluas cakupan materi dan menetapkan sendiri jangka
waktu pelatihan Proteksi Radiasi. Materi yang akan diajarkan mencakup teori dan
praktek.
Penyegaran yang
diselenggarakan oleh Kepala BAPETEN disesuaikan dengan tingkat Petugas Proteksi
Radiasi yang diambil. Lingkup materi dan jangka waktu Penyegaran terdapat pada
Lampiran II di bawah ini.
Sanksi
Administrasi
Kepala BAPETEN langsung mencabut Surat
Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi, jika:
a. Pemegang Surat Izin
Bekerja Petugas Proteksi Radiasi menyampaikan data yang tidak benar dalam
dokumen persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan/atau
b. Pemegang Surat Izin
Bekerja Petugas Proteksi Radiasi karena perbuatannya terbukti menurut peraturan
perundang-undangan menyebabkan terjadinya kecelakaan radiasi.